Polri Tetapkan Farid Okbah dkk Tersangka Dugaan Terkait Terorisme
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah
menetapkan Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZ), dan Anung
Al-Hamad (AA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes
Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat
pada Selasa (16/11/2021) dini hari.
“Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB.
Tempat di Perumahan Pondok Melati,” kata Ramadhan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Ustadz Farid Ahmad Okbah
“Kedua, inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16
November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota
Bekasi. Kemudian, FAO, ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan
Pondok Melati,” tambahnya.
Lebih jauh, Ramadhan mengatakan AZ diduga berperan sebagai
Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan
Syuro JI. Kemudian selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga
Amal Zakat BM ABA," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan,
Selasa (16/11/2021). BM ABA adalah singkatan dari Baitul Maal Abdurrahman Bin
Auf.
"Kemudian, FAO keterlibatan sepuh atau Dewan Syuro JI.
Kemudian anggota Dewan Syariah BM ABA, kemudian tahun 2018, dia ikut memberikan
uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," lanjutnya.
Baca juga: MUI: Farid Okbah Ulama yang Anti-Kekerasan, Mengapa Ditangkap?
FAO, menurutnya, juga ikut memberikan solusi kepada Arif
Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca
penangkapan Parawijayanto dengan membuat wadah baru.
“Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah
Rakyat Indonesia atau PDRI," sambung Ramadhan.
"Inisial AA keterlibatannya, sebagai anggota Pengawas
Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Kemudian pengurus atas sebagai pengawas
kelompok JI," ujarnya. [Wajada]
Post a Comment