Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya yang Digeser
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah. Tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah. Hanya liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah
bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021
M," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Lebih jauh Kamaruddin menerangkan, perubahan ini tertuang
dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Bersama Menag, Menaker dan Menpan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Ia menambahkan, selain hari libur dalam rangka peringatan 1
Muharram 1443 Hijriyah, juga ada perubahan hari libur dalam rangka memperingati
Maulid Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pada 12 Rabiul Awwal 1443
Hijriyah. Hari libur diseger dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal
pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," ujar Kamaruddin.
Kebijakan ini, terangnya, merupakan bagian dari upaya
pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya. []
Post a Comment