Sidang Putusan Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Vonis untuk Sang Imam
Sidang putusan kasus kerumunan Megamendung telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sang Imam pun akan bebas karena putusan majelis hakim adalah menjatuhkan denda Rp 20 juta kepada terdakwa.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.
Vonis majelis hakim kepada Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Sang Imam divonis 10 bulan penjara.
Sebelumnya salah seorang hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya kesalahan Habib Rizieq di Megamendung dibuat tidak sengaja.
Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq yang meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya menurutnya, semua terjadi secara spontan. []
Post a Comment