Tokoh Syiah Ini Ajukan Penghapusan 26 Ayat Al Quran ke Mahkamah Agung
Seorang tokoh Syiah mengajukan penghapusan 26 ayat Al Quran ke Mahkamah Agung India. Ia beralasan 26 ayat itu mengajarkan kekerasan.
Wasim Rizvi, nama tokoh itu. Mantan ketua Dewan Wakaf Syiah
Uttar Pradesh, India itu mengajukan litigasi kepentingan publik (PIL) di
Mahkamah Agung. Ia mengeluarkan petisi menghapus 26 ayat dari Al Quran.
Tak hanya kali ini Rizvi memicu kontroversi di India. Sebelumnya
ia sering menjadi bahan berita karena pernyataan kontroversialnya tentang
masalah-masalah seperti talak tiga dan sengketa Ayodhya, serta kasus korupsi
dan mempromosikan permusuhan yang diajukan terhadapnya.
Kendati ia sering mengambil posisi sejalan dalam isu-isu
kontroversial yang diangkat Partai Bharatiya Janata (BJP) yang tengah berkuasa
di India, para pemimpin BJP mengutuk langkah terbarunya.
"Saya sangat keberatan dan mengutuk petisi Wasim Rizvi
yang meminta penghapusan 26 ayat dari Al Quran. Partai saya berpendapat
mengatakan hal-hal yang tidak masuk akal tentang teks agama apa pun, termasuk
Al Quran, adalah tindakan yang sangat terkutuk," kata Hussain seperti dikutip
di The Indian Express, Kamis (18/3/2021).
Dalam PIL-nya, Rizvi menuduh 26 ayat yang mempromosikan
kekerasan ini bukan bagian dari Al Qur’an asli.
Rizni mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung pada 11 Maret
lalu. Setelahnya, gelombang protes terhadap Rizvi meletus di beberapa kota. Aksi
terbesar digelar oleh Jamaat el Islami, partai Islam terbesar di Pakistan.
“Jangankan 26 ayat, tidak ada seorangpun yang memiliki
wewenang untuk mengubah satu huruf dari al-Quran,” kata Pemimpin Jamaat el
Islami, Shafiqur Rahman. Ia mendesak pemerintah India segera menangkap Rizvi
dan membawanya ke pengadilan karena telah melukai perasaan umat Islam di dunia.
[]
Post a Comment