Said Aqil Siradj: Kita Sangat Tidak Setuju dengan Perpres Investasi Miras
Keputusan Presiden Joko Widodo melegalkan minuman keras menuai kecaman dan penolakan dari berbagai pihak. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengingatkan banyaknya masalah yang akan timbul dari efek legalnya miras ini.
KH Said Aqil Siroj menegaskan sikap PBNU menolak perpres
tersebut. Ia menjelaskan, ayat-ayat dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan
miras karena menimbulkan banyak mudharat bagi masyarakat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi
miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin
(1/3/2021).
Lebih jauh Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah
mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya
kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong
untuk naik," tandasnya.
Said juga mengingatkan kerusakan besar yang dapat terjadi akibat
investasi miras tersebut.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini,
maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," lanjut Said.
Baca juga: Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Ulama Minta Kyai Ma'ruf Bersuara
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor
10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Prespres tersebut,
investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. []
Post a Comment