MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Asalkan Memenuhi 5 Syarat Ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin AstraZeneca. Kendati demikian, banyak netizen yang masih kebingungan pasalnya pada fatwa itu disebutkan bahwa vaksin AstraZeneca dalam tahap produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
“Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena
dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,”
demikian poin 1 ketentuan hukum dalam fatwa yang telah dirilis di situs resmi
MUI, mui.or.id, Jumat (19/3/2021).
Poin itulah yang membuat banyak netizen bingung. Padahal di
poin berikutnya, MUI menjelaskan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 produk
AstraZeneca boleh (mubah) digunakan karena lima alasan. Lima alasan itu adalah:
- Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’i (dlarurah syar’iyyah);
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19;
- Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
- Ada jaminan keamanan penggunanya oleh pemerintah; dan
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Dalam fatwa itu, MUI juga menyatakan mubah-nya vaksin AstraZececa tersebut tidak berlaku jika salah satu dari lima alasan itu hilang.
Baca: Niat Puasa Ramadhan
Sebelumnya, MUI juga merekomendasikan agar di bulan Ramadhan, vaksinasi dilakukan di malam hari. Meskipun vaksin suntik pada siang hari pun tidak membatalkan puasa Ramadhan. []
Post a Comment