MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Asalkan Memenuhi 5 Syarat Ini
“Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena
dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,”
demikian poin 1 ketentuan hukum dalam fatwa yang telah dirilis di situs resmi
MUI, mui.or.id, Jumat (19/3/2021).
Poin itulah yang membuat banyak netizen bingung. Padahal di
poin berikutnya, MUI menjelaskan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 produk
AstraZeneca boleh (mubah) digunakan karena lima alasan. Lima alasan itu adalah:
- Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’i (dlarurah syar’iyyah);
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19;
- Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
- Ada jaminan keamanan penggunanya oleh pemerintah; dan
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Dalam fatwa itu, MUI juga menyatakan mubah-nya vaksin AstraZececa tersebut tidak berlaku jika salah satu dari lima alasan itu hilang.
Baca: Niat Puasa Ramadhan
Sebelumnya, MUI juga merekomendasikan agar di bulan Ramadhan, vaksinasi dilakukan di malam hari. Meskipun vaksin suntik pada siang hari pun tidak membatalkan puasa Ramadhan. []
Post a Comment