Header Ads

6 Laskar yang Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka

6 laskar yang meninggal

Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar yang meninggal tertembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melakukan kekerasan.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021).

Andi mengatakan 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Nantinya, kata Andi, pengadilan yang akan memutuskan.

"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tandas Andi seperti dikutip Detik.

Sebelumnya, ia membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50 akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," terangnya.

Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung untuk mencari bukti permulaan. []

 

Diberdayakan oleh Blogger.