Ustadz Maaher Meninggal, Novel Baswedan: Ini Bukan Sepele!
Meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri mendapat perhatian dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Novel mengkritik penanganan kasus Maaher tersebut lantaran
kasusnya merupakan kasus ringan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher
meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit.
Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi
dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel melalui akun Twitternya
@nazaqitsha, Selasa (9/2/2021).
Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia
meninggal pada Senin (8/2/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
— novel baswedan (@nazaqistsha) February 8, 2021
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..https://t.co/VkCUeV5pTf
Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di
Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz
Maaher sempat dibantarkan karena sakit.
Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap polisi pada 4 Desember
2020. Dia kemudian menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.
Baca: Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)
Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. []
Post a Comment