Sofyan Djalil: BPN Takkan Pernah Tarik Sertifikat Fisik Hingga Transformasi Elektronik Selesai
Media sosial dikejutkan dengan kabar akan ditariknya sertifikat tanah fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik. Warganet pun gaduh karena mengkhawatirkan keamanannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, tidak benar BPN akan menarik
sertifikat fisik.
Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai
dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).
"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang
mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik
sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," kata Sofyan dalam
Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).
Sofyan mengatakan, sertifikat tanah elektronik merupakan
bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Sebelumnya, pada 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah
memberlakukan layanan elektronik. Empat di antara layanan elektronik ini sudah
terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona
Nilai Tanah (ZNT).
Sofyan memastikan bahwa sertifikat elektronik lebih aman
daripada sertifikat fisik.
“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah
sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk
elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” ujarnya.
Baca juga: Disebut Abu Janda Sumbu Pendek, Ini Jawaban Susi Pudjiastuti
Pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut mengacu pada
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat
Elektronik. []
Post a Comment