Presiden Jokowi: Saya Akan Minta DPR Hapus Pasal Karet UU ITE
Presiden Joko Widodo menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat pimpinan TNI/Polri, Senin (15/2/2021).
Presiden Jokowi menyinggung soal kemungkinan revisi UU ITE
setelah melihat banyaknya pihak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE dan
tidak sedikit yang merasa dirugikan.
"Kalau UU ITE
tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta pada DPR untuk
bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi dalam rekaman video
yang diunggah di akun YouTube Setpres, Senin (15/2/2021) malam.
"Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini,
revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa
berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjutnya.
Lebih jauh, Jokowi menyadari hingga saat ini masih banyak
warga yang saling melaporkan ke polisi dengan dasar UU ITE. Menurutnya,
semangat UU ITE sejatinya adalah menjaga agar ruang digital Indonesia tetap
bersih dan sehat.
"Tapi implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru
menimbulkan rasa ketidakadilan," tutur Jokowi.
Jokowi mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang
digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, tata
krama dan produktif.
Baca juga: KNPI Kembali Laporkan Abu Janda, Kali Ini SoalCuitan “Islam Arogan”
Sebelumnya, banyak pemberitaan tentang saling melaporkan
dengan pijakan UU ITE. Kasus terakhir yang sangat viral adalah Ustadz Maaher
yang menjadi tersangka kasus ITE. Lalu Abu Janda yang dilaporkan DPP KNPI atas
dugaan pelanggaran UU ITE juga. []
Post a Comment