Nadiem: Pemda dan Kepsek Wajib Cabut Aturan Seragam Agama, Kecuali di Aceh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan ultimatum kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang
mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30
hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem dalam konferensi pers daring
yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).
Perintah tersebut berdasarkan surat keputusan bersama yang
ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (3/2/2021) siang.
Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di
penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau
mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
Nadiem menegaskan keputusan soal seragam merupakan hak guru,
siswa dan orang tua secara individu. Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru
dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan
kekhususan agama.
“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai
seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu
adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," lanjutnya
seperti dikutip CNN Indonesia.
Baca juga: Disebut Abu Janda Sumbu Pendek, Ini Jawaban Susi Pudjiastuti
Bagi Pemda atau sekolah yang melanggar, Nadiem menegaskan
akan ada sanksi. Mantan Bos Gojek itu mengancam, jika melanggar, sekolah bisa
tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari
pemerintah. []
Post a Comment