MK Hentikan 2 Sengketa Pilkada Sumbar, Kader PKS Sah Menang
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa dua gugatan sengketa Pilkada Provinsi Sumatera Barat 2020 yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni tidak dapat diterima.
Berdasarkan sidang putusan yang dihelat pada Selasa (16/2/2021)
itu, paslon yang diusung PKS Mahyeldi-Audy Joinaldy bakal ditetapkan sebagai
pemenang oleh KPU maksimal lima hari ke depan.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima," demikian petikan putusan yang diunggah di situs mkri.id.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumatera Barat, Pasangan
Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara terbanyak yakni 32,43 persen atau
sebanyak 726.853 suara. Di posisi kedua adalah pasangan Nasrul Abit-Indra Catri
dengan perolehan 679.069 suara atau 30,30 persen.
Posisi ketiga ditempati padangan Mulyadi-Ali Mukhni dengan 614.477
suara atau 27,42 persen. Sedangkan posisi buncit ditempati pasangan Fakhrizal-Genius
Umar dengan 220.893 suara atau 9,86
persen. [Wajada]
Post a Comment