Header Ads

MK Hentikan 2 Sengketa Pilkada Sumbar, Kader PKS Sah Menang

Kader PKS menang

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa dua gugatan sengketa Pilkada Provinsi Sumatera Barat 2020 yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni tidak dapat diterima.

Berdasarkan sidang putusan yang dihelat pada Selasa (16/2/2021) itu, paslon yang diusung PKS Mahyeldi-Audy Joinaldy bakal ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU maksimal lima hari ke depan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian petikan putusan yang diunggah di situs mkri.id.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumatera Barat, Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara terbanyak yakni 32,43 persen atau sebanyak 726.853 suara. Di posisi kedua adalah pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan perolehan 679.069 suara atau 30,30 persen.

Posisi ketiga ditempati padangan Mulyadi-Ali Mukhni dengan 614.477 suara atau 27,42 persen. Sedangkan posisi buncit ditempati pasangan Fakhrizal-Genius Umar dengan  220.893 suara atau 9,86 persen. [Wajada]

 

Diberdayakan oleh Blogger.