Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Ulama Minta Kyai Maruf Bersuara
Pemerintah membuka peluang investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sejumlah
ulama pun meminta Wakil Presiden KH Maruf Amin yang juga mantan Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersuara.
“Pak KH Maruf
Amin yth. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki
lima dengan syarat tertentu. Sebagai wapres dan kiyai, bapak bersuaralah. Karena
pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak.Khawatir nanti akan
dibuka Pelacuran dan Perjudian," kata Tengku Zulkarnain melalui akun
Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Jumat (26/2/2021).
“Sebagai
negara ber-Pancasila tdk pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi
Miras dan Jual Miras. Negara ini Gemah Ripah Lohjinawi apa sumber duit sudah
bangkrut sampai mesti produksi dan Jual Miras buat cari duit? Pak @kh_marufamin
tidak malu kah? MUI mana suaranya?”
lanjutnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai langkah
pemerintah yang membuka izin investasi miras bakal merusak dan merugikan
masyarakat.
"Semestinya
pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu
tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak
serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya," kata Anwar dalam
keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Tegas! PKS Minta Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras
Sebelumnya,
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga secara tegas menolak izin investasi miras.
[]
Post a Comment