Istana: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Siapa Pun Boleh Mengkritik
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki buzzer. Seluruh warga, katanya, memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk mengkritik.
"Pemerintah tidak punya buzzer," kata Fadjroel, Rabu
(10/2/2021).
Fadjroel mengatakan, Indonesia adalah negara demokratis.
Setiap masyarakat boleh menyampaikan pendapat, baik yang berupa dukungan maupun
kritikan.
Hak-hak politik warga negara pun telah diatur dalam Pasal 28
UUD 1945.
"Siapa pun yang mendukung kebijakan dipersilakan, dan
siapa pun mengkritik bahkan beroposisi dengan pemerintah dipersilakan," lanjutnya.
Namun demikian, Fadjroel mengingatkan bahwa kebebasan
menyampaikan pendapat harus patuh pada Pasal 28J UUD 1945.
Pasal itu mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain.
"Bila di media sosial harus memperhatikan UU ITE,"
kata Fadjroel.
Fadjroel mengaku dirinya juga sering mendapat
"serangan" dari buzzer ketika menyampaikan pendapat di media sosial.
Namun, ia tak ambil pusing karena ada fitur blok.
"Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur
blok saja ya beres," tandasnya seperti dikutip Kompas.
Baca juga: Bela Kwik Kian Gie, Susi Pudjiastuti LangsungDiserang Buzzer
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021),
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf
menyinggung kasus dugaan rasisme dan penistaan agama yang menjerat Permadi Arya
alias Abu Janda. Ia mempertanyakan apakah Abu Janda digaji dengan APBN.
Baca juga: DPR RI Pertanyakan Apakah Abu Janda Digaji denganAPBN?
Pasalnya, Abu Janda mengaku direkrut oleh tim Presiden
Jokowi dan digaji dengan nominal yang besar. Khususnya sejak 2018 hingga usai
Pilpres. []
Post a Comment