KNPI Kembali Laporkan Abu Janda, Kali Ini Soal Cuitan “Islam Arogan”
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) kembali melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda. Kali ini terkait dengan cuitan Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Cuitan tersebut berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.
“DPP KNPI kembali
melaporkan Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam
arogan,” kata Haris Pertama, melalui keterangan resminya, Jumat (29/1/2021)
malam.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima. Semua OKP-OKP
akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Abu Janda,” lanjutnya.
Haris yakin Polri yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit
Prabowo berkomitmen menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran
hukum.
“Hukum tidak boleh tumpul kepada kelompok tertentu karena
melihat Abu Janda adalah salah satu relawan pernah mendukung pemerintah, tetapi
Polri tidak berani mengambil langkah tegas dan ini sesuai dengan komitmen
Kapolri baru saat fit & proper test di Komisi III agar hukum ditegakkan
kepada siapapun itu,” tandas Haris seperti dikutip Viva.
Sebelumnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter
@ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di
Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari
golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika
Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana
negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika
yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di
NKRI," cuitnya melalui akun @ustadztengkuzul, Ahad (24/1/2021).
Abu Janda lantas membalas cuitan Tengku Zulkarnain tersebut.
Dia menyebut Islamlah yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di
Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai
agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan
ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit
Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Baca juga: MUI: Umat Sudah Teriak-Teriak Minta Abu JandaDitangkap
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu
dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1
tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor
LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Baca juga: Abu Janda Pakai Baju Banser, PWNU Jatim: TidakJelas Asal-Usulnya
Sebelumnya, DPP KNPI sudah melaporkan Abu Janda atas
pernyataannya kepada Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan Surat Tanda Terima
Laporan Nomor : STTL/30/I/2021/BARESKRIM. Berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B/0052/I/2021BARESKRIM tanggal 28 Januari 2021. Pelapor Medya Rischa (Tim
Hukum/Kuasa Hukum DPP KNPI) Terlapor pemilik akun twitter @permadiaktivis1,
perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau
permusuhan individu dan/antar golongan (sara). []
Post a Comment