Sholat Idul Fitri di Lapangan atau di Masjid, Mana yang Lebih Utama?
Di Indonesia, kita bisa dengan mudah menjumpai sholat Idul Fitri ada yang dilaksanakan di dalam masjid ada pula yang dilaksanakan di lapangan (tanah lapang). Mana yang lebih utama? Menyimak hadits dan penjelasan ulama ini, insya Allah kita akan menjadi lebih bijaksana.
Hukum dan Tempat Sholat Idul Fitri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengerjakan sholat Sholat Idul Fitri dan memerintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk mengerjakannya. Bahkan anak-anak dan perempuan yang sedang haid juga diajak untuk menghadiri. Bedanya, wanita haid tidak boleh mendekati tempat sholat.
Berdasarkan hal ini, para ulama terbagi tiga dalam menetapkan hukum sholat Idul Fitri. Mazdhab Syafi’i mengatakan hukum sholat idul Fitri adalah sunnah muakkadah. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Buktinya Rasulullah memerintakan seluruh kaum muslimin untuk sholat idul fitri.
Mengapa tidak sampai wajib? Karena ada hadits yang menerangkan bahwa sholat selain sholat lima waktu tidaklah wajib.
Hal itu berdasarkan jawaban Rasulullah ketika ditanya seseorang tentang kewajiban dalam Islam. Beliau bersabda tentang sholat:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Sholat lima waktu sehari semalam.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban (sholat) lain?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali engkau mengerjakan sholat sunnah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Mazhab Hambali, hukum sholat idul fitri adalah fardhu kifayah bagi mereka yang diwajibkan untuk sholat Jumat. Sehingga jika di suatu masyarakat muslim sudah ada yang mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban bagi orang lain.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hukum sholat idul fitri adalah fardhu ‘ain bagi mereka yang diwajibkan untuk Sholat Jumat. Sehingga yang tidak mengerjakannya akan mendapat dosa.
Hal itu didasarkan pada perintah Rasulullah yang memerintahkan seluruh muslim Madinah untuk mengikuti sholat idul fitri, termasuk budak perempuan. Bahkan wanita yang sedang haid pun diperintah untuk hadir mendengarkan khutbah, namun menjauhi tempat sholat, sebagaimana hadits dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami keluar menghadiri shalat ‘id bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Namun beliau menyuruh perempuan yang sedang haid menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena seluruh kaum muslimin diperintahkan sholat, tentu dibutuhkan tempat sholat yang luas. Pada prakteknya, Rasulullah biasa melaksanakan sholat id di tanah lapang dan pernah sekali di masjid Nabawi. Dari sinilah muncul dua pendapat, mana yang lebih utama antara sholat idul fitri di masjid dan sholat idul fitri di tanah lapang.
Sholat Idul Fitri di Lapangan
Pendapat pertama menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah sholat idul fitri di lapangan (tanah lapang), kecuali ada ada udzur seperti hujan.
Dalilnya, meskipun ada Masjid Nabawi yang pahala sholat di dalamnya dilipatgandakan 1.000 kali lipat, Rasulullah biasa mengerjakan sholat ‘id di tanah lapang sebagaimana hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menuju tanah lapang. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil bahwa sholat ‘id di tanah lapang lebih utama daripada di masjid. Kecuali penduduk Makkah yang selalu mengerjakan sholat ‘id di masjidil haram.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa Rasulullah selalu mengerjakan sholat id di lapangan kecuali satu kali beliau mengerjakan di Masjid yakni ketika turun hujan.
Sholat Idul Fitri di Masjid
Berbeda dengan pendapat di atas, dalam madzhab Syafi’i, jika sama-sama bisa menampung jamaah, sholat idul fitri di masjid lebih utama. Hal itu dijelaskan dalam Fikih Manhaji Mazdhab Syafii.
“Tempat sholat id terbaik adalah di tempat yang banyak menampung jamaah. Jika daya tampungnya sama, masjid lebih utama dari pada lapangan karena kaum muslimin bisa mendapat dua pahala yakni dari sholatnya dan keberadaannya di masjid,” demikian tertulis dalam kitab fiqih mazdhab Syafi’i itu.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat id di tanah lapang karena waktu itu masjid Nabawi sempit tidak bisa menampung seluruh jamaah yang terdiri dari kaum laki-laki, perempuan dan anak-anak” demikian hujjahnya.
Pembahasan selengkapnya tentang sholat idul fitri mulai dari waktu, tata cara hingga niatnya bisa dibaca di artikel Sholat Idul Fitri
Post a Comment