Anies, Gubernur Pilihan Umat yang Terancam "Dipecat" hanya Karena Maladministrasi
Baru lima bulan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam “dipecat”. Gubernur pilihan rakyat dan umat itu pun siap-siap dibebastugaskan.
Pasalnya, pihak Ombudsman menilai kebijakan penataan Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan Anies telah melanggar aturan hukum.
Seperti diketahui, Anies melakukan penataan kawasan Tanah Abang. Di Jl Jatibaru yang selama ini semrawut, Anies menutup jalan tersebut mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Selama rentang waktu itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) diberikan kesempatan berdagang di sana. Arus lalu lintas ke arah Jl Jatibaru sendiri dialihkan agar warga sekitar mendapatkan akses jalan.
Kebijakan yang bertujuan merapikan kondisi kawasan tersebut berujung laporan kepada pihak kepolisian. Pelapornya adalah Sekretaris Jendral Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Di sisi lain, pihak Ombudsman sudah menyatakan bahwa kebijakan tersebut termasuk kategori maladministrasi.
Menurut Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.
Jika sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua minggu. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.
“Sanksinya ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini,” ujar Dominikus di kantornya, Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (26/3) seperti dikutip CNN Indonesia.
Apalagi, tambah dia, peringatan yang Ombudsman sudah termasuk longgar. Karena itu, jika Pemprov DKI tak juga menjalankan rekomendasi maka sanksi administratif pun bisa dilakukan.
“Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang,” ujarnya
Undang-undang yang dimaksud oleh Dominikus adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ada di Pasal 351 itu sudah diatur,” kata dia.
Dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ombudsman diberikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelayanan Publik.
Pasal 351 UU No. 23/2014 dinyatakan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
Sementara Pasal 351 ayat (4) menyatakan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 351 ayat (5) menyatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Anies baru menjabat gubernur DKI Jakarta selama 5 bulan. Bersama Sandiaga Uno, dan diusung Gerindra dan PKS, Anies sukses mengalahkan Ahok-Djarot secara telak dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Aksi Bela Islam berjilid-jilid dan yang melegenda 212, mengiringi kemenangan Anies-Sandi.
Akankah gubernur pilihan umat ini dibebastugaskan hanya gara-gara maladministrasi?
Post a Comment