Header Ads

Langkah Berani Anies Batalkan Reklamasi Teluk Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan men gambil langkah berani terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Isinya meminta BPN menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi.

"Sudah (dilayangkan ke BPN), nanti kita tinggal tunggu jawaban BPN resminya seperti apa, baru kita bahas berikutnya. Untuk sementara belum ada," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Selasa (9/1).

Dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies,  disebutkan Pemprov DKI akan menarik kembali semua surat terkait reklamasi yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pemprov sekarang sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi.

Selain itu, Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

"Meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D, dan Pulau G," tulis Anies dalam surat resminya. Demikian seperti diwartakan Republika.
Diberdayakan oleh Blogger.