Kamis MK Tolak Pemidanaan LGBT, Jumat Terjadi Gempa di Tasikmalaya
Hanya berselang satu hari usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengadili gugatan agar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bisa dipidana, gempa bumi berpotensi tsunami terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (15/12) tengah malam). Warganet pun mengaitkan kedua peristiwa tersebut.
Dalam status facebook Johan Khan, tertulis:
Gempa terasa sampai Jakarta. Kaum Sekuler tentunya menolak dikait-kaitkan dengan Putusan MK.
Gempa kali ini berskala besar. BMKG mencatat memiliki kekuatan 7,3 skala richter dan berpotensi menimbulkan tsunami. BMKG merilis lokasi yang rawan terjadinya tsunami. Di antaranya, Ciamis dan Tasikmalaya status siaga tsunami. Bantul dan Kulonprogo Yogyakarta juga berpotensi tsunami dengan status waspada.
BMKG juga mengeluarkan status waspada tsunami di Cianjur-Sindangbarang, Garut, Sukabumi ujung genteng. Begitu pula di Cilacap dan Kebumen berstatus waspada tsunami.
Satu hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2).
Keputusan tersebut membuat para pejuang keluarga di MK menangis.
"Iya. Mereka menangis. Ketika Judicial Review delik-delik kesusilaan terkait perzinaan, perkosaan dan LGBT ditolak oleh 5 Hakim MK. Dan diperjuangkan oleh 4 Hakim MK lainnya. Termasuk Pak Ketua Arief Hidayat, Pak Wakil Ketua Anwar Usman, Pak Wahidduddin Adams serta Pak Aswanto," kata pegiat Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa Evi Risna Yanti, Jumat (15/12/2017)
Mereka, kata dia, menangis bukan untuk diri mereka sendiri. "Tetapi untuk bangsa ini. Kalau kehidupan pribadi mereka, Insya Allah tercukupi dan memiliki keluarga yang bahagia," ungkapnya.
Post a Comment