Header Ads

Sumpah Pemuda, Perppu Ormas dan Secarik Kertas yang Tak Sama







Secarik kertas itu berpindah tangan dengan cepat. Usai Mohammad Yamin menggoreskan untaian bait di atasnya, dia segera memberikan kertas tersebut kepada  Ketua Kongres Pemuda II Soegondo Djojopoespito. Takdir sejarah pun bergulir tak tertahankan.

Yamin berbisik kepada Soegondo, “Saya punya rumusan resolusi yang elegan,” katanya sambil memberikan lembaran kertas bersejarah tersebut.

Sang ketua langsung membaca tulisan di atas kertas dari Yamin. Lalu dia memandang Yamin dan dibalas dengan dengan senyuman. Soegondo memparaf rancangan dari Yamin tanpa komentar. Selembar kertas itu lalu sang ketua teruskan ke Amir Sjarifuddin yang sempat bingung. Dipandanginya Soegondo dengan tatapan bertanya-tanya. Soegondo kemudian menjawab dengan anggukan.

Amir pun memberikan paraf setuju. Kemudian diikuti dengan persetujuan pula dari seluruh utusan organisasi pemuda.  Awalnya, perjanjian itu bernama Ikrar Pemuda, lalu Yamin mengubahnya menjadi Sumpah Pemuda, yang isinya:

Kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia.

Kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.

Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

Keinginan anak-anak muda untuk menyatukan Indonesia yang beragam begitu kuat kala itu. Dalam rapat marathon yang digelar Sabtu sore hingga Ahad malam, 27-28 Oktober 1928, berbagai utusan hadir. Dari Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Ambon, Pemuda Kaum Betawi, dan lainnya.

Kini, setelah 89 tahun Sumpah Pemuda berumur, tekad membaja para pemuda mengikat tali persatuan bangsa ini seolah tak membekas. Benih-benih perpecahan mulai timbul pada 2012 ketika Pilgub DKI Jakarta dihelat dan media sosial menjadi senjata ampuh membuat pencitraan dan opini publik.





Saat Pilpres 2014, benih perpecahan kian membesar. Dan terus berkembang tak terkendali meski perhelatan Pilpres telah usai. Lalu, benih perpecahan itu berkecambah dan tumbuh tanpa terkontrol ketika seorang Gubernur DKI Jakarta bernama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan entengnya menista agama di Kepulauan Seribu.

Umat Islam marah. Kemudian kian geram karena aparat penegak hukum dan rezim seakan mengistimewakan Ahok. Lahir berbagai aksi dari umat Islam menuntut keadilan. Dan yang melegenda adalah 212, diikuti hampir 7 juta umat Islam.

Ahok akhirnya jadi tersangka dan kalah dari Anies-Sandi dalam Pilgub DKI. Paska itu, Ahok divonis dua tahun penjara dan mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Selama kasus Ahok bergulir, negeri ini seperti terbelah (atau sengaja dibelah?). Umat Islam yang menuntut keadilan dipojokkan dengan stigma anti NKRI, anti kebhinekaan dan anti Pancasila. Ulama dikriminalisasi, dan tokoh-tokoh yang menentang Penguasa dibungkam.

Relasi antar umat beragama menjadi ringkih. Saling curiga terjadi di tingkat akar rumput. Keharmonisan tak lagi mudah diperjuangkan.

Dan semakin bertambah parah dengan  disahkannya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 menjadi UU. Siapapun paham, ini adalah produk hukum yang ingin mengebiri umat Islam. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi korban pertama. Harry Mukti, da'i yang dulu rocker terkenal berkata: "Perppu ini lahir karena Ahok kalah dalam Pilgub."

Di satu sisi, umat Islam dizalimi. Di pihak lain, terkesan kuat ada keberpihakan Penguasa kepada kelompok lain. Padahal, umat Islam memberikan kontribusi besar dalam sejarah republik ini.

Sumpah Pemuda dan Perppu Ormas sama-sama ditulis di atas kertas. Namun, maksud, tujuan dan semangat yang ada pada keduanya berbeda 180 derajat. Yang satu menyatukan, dan yang satu lagi berpotensi memecah belah bangsa ini.

Ini sebuah catatan tragis ketika Sumpah Pemuda berusian 89 tahun. Karena ada secarik kertas yang tak sama, dan itu bernama Perppu Ormas. Tentu saja, bukan Mohammad Yamin yang menuliskannya.


Erwyn Kurniawan
Pemimpin Redaksi Wajada










Diberdayakan oleh Blogger.