Header Ads

Djarot dan Etika Seorang Pejabat Negara








Sudah cukup lama saya menekuni pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil sekitar 34 tahun sampai pensiun 2 tahun yang lalu. Dari masa kerja 34 tahun tersebut, selama 27 tsahun sebagai pejabat struktural mulai eselon IV sampai eselon I.  Sudah sering menghadiri serah terima jabatan para pejabat pemerintah, mulai dari Walikota, Bupati, Gubernur, sampai dengan Menteri.  Saya belum menemukan proses pelantikan dan serah terima jabatan Bupati/Walikota, ataupun Gubernur bahkan Menteri tidak dihadiri oleh Pejabat yang telah diganti, karena alasan pergi berlibur, kecuali karena berhalangan tetap seperti sakit.

Proses serah terima jabatan jangan dilihat dari sisi seremonialnya saja, tetapi sebagai suatu bentuk tanggungjawab konstitusional dan sikap moral pejabat publik yang melaksanakan amanah rakyat. Serah terima jabatan sebagai bentuk dan simbol bahwa penyelenggaraan pemerintah itu berkesinambungan. Tidak boleh ada kekosongan estafet kepemimpinan. Kebesaran dan kehebatan kepemimpinan seorang pemimpin itu, jangan dilihat pada saat dia sedang menikmati kekuasaan, tetapi lihatlah pada saat dia harus menyerahkan kekuasaan itu.

Saya selama ini bersimpati pada Djarot  Syaiful Hidayat, karena sebagai Wagub dan Gubernur DKI terkesan sopan, bahasanya teratur, terukur, dan tidak gampang emosional, yang tentunya bertolak belakang dengan Ahok.  Pengalaman sebagai Bupati Blitar, menampakkan kematangannya dalam menyelenggarakan pemerintahan. Tetapi tanda-tanda ketidak stabilan dan ketidak tenangan Djarot sudah mulai terlihat pada saat kita mendengar bahwa tim sinkronisasi Anis-Sandi, tidak diberikan ruang gerak yang cukup untuk menyusun RKPD 2018, dan mengunci beberapa program Gubernur baru ( ada 23 program), sehingga kemungkinan tidak bisa segera direalisasi dengan segera sesuai janji-janji kampanye Anis-Sandi.

Di satu sisi masyarakat dikondisikan dan diajak untuk mengawasi dan mengawal janji-janji Anis-Sandi, disisi lain sumber APBD 2018 tidak maksimal mengakomodir janji tersebut. Ini pola kerja birokrasi yang tidak sehat. Walaupun memang bisa dilakukan perubahan dalam APBD-P 2018, tetapi menghabiskan energy karena  harus berdebat lagi dengan anggota DPRD DKI, yang kita tahu bersama akan terasa nuansa politisnya dan bisa menyita waktu lama.

Mengendurnya  apresiasi saya pada Djarot adalah keputusannya menyerahkan jabatan Gubernur kepada Sekda DKI Jakarta  hanya sekitar 12 jam sebelum Anis-Sandi di lantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di Istana Negara. Berarti ada 2 lembaga yang Djarot abaikan  yaitu Lembaga Gubernur DKI dan Lembaga Kepresidenan.






Di media kita membaca, bahwa Djarot bersama keluarga berlibur ke Labuan Bajo NTT pada Senin pagi 16 Oktober 2017, pada saat hari yang sama ( jam 16.00) Anis-Sandi di lantik oleh Presiden Jokowidodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ada persoalan administrasi pemerintahan yang menjadi rumit nantinya karena serah terima jabatan dari Plh Gubernur kepada Gubernur yang baru dilantik. Pengakuan Djarot di TV Metro, alasannya tidak hadir pelantikan tidak diundang. Mungkin pemahaman beliau tidak diundang sebagai pribadi, tetapi sebagai Gubernur pasti ada, dan karena sudah di PLh kan ke Sekda ya jadinya Sekda hadir sebagai Plh Gubernur.

Bagi masyarakat luas, mungkin bukan persoalan serius, tidak penting, dan tidak jadi soal. Tetapi secara moralitas, memberikan beban moral dan psikososial yang kurang baik bagi mereka yang memilih Ahok dan Djarot,  atau Djarot berpikiran langkah tersebut merupakan cara yang efektif untuk menjaga hubungan emosional dengan pendukungnya, dan akan menjadi kekuatan baru bersama Ahok yang akan keluar dari penjara 1,5 tahun mendatang.

Tidak demikian halnya dengan penyelenggara pemerintahan. Langkah Djarot sebagai Gubernur (lama)   tidak menghadiri pelantikan dan tidak melakukan serah terima langsung jabatan kepada Gubernur baru,  merupakan preseden buruk, dan contoh yang kurang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik. Bukan tidak mungkin suatu saat, Kepala SKPD  Pemda DKI Jakarta yang dimutasi atau diberhentikan begitu saja meninggalkan unit kerjanya, dan melakukan proses serah terima oleh Plh SKPD yang ditunjuknya. Jangan lupa biasanya dalam serah terima itu ada juga diserahkan Memori Tugas pejabat lama yang diserahkan kepada pejabat baru.

Inilah salah satu penyebab rusaknya suatu sistem.. Lebih rumit lagi  yang merusak bukan level bawahan tetapi pemimpin itu sendiri. Bagi penyelenggara negara  ini persoalan prinsip, yaitu  membangun rasa tanggungjawab atas beban yang diamanahkan negara kepada penyelenggara negara. Tidak ada urusannya dengan persoalan politik tetapi terkait  penghormatan terhadap simbol lembaga pemerintahan.

Menurut hemat saya Bapak Presiden Jokowi ( maaf bukan menggurui) perlu memperhatikan hal ini. Ada kekhawatiran  hal yang sama terulang pada pelantikan Gubernur dan Bupati / Walikota  pada tahun 2018  diselenggarakannya Pilkada serentak, dan berakibat semakin menurunkan wibawa pemerintah dimata masyarakat.

Chazali H. Situmorang/ Dosen Administrasi Negara FISIP UNAS; Pemerhati Kebijakan Publik





Diberdayakan oleh Blogger.