Utang Negara Membengkak, Yusril Sebut Presiden Jokowi sudah Bisa Diimpeachment
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah dapat diimpeachment menyusul membengkaknya utang luar negeri Indonesia. Menurutnya, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
Saat ini, kata Yusril, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment," ujar Yusril di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
Melihat kondisi utang yang sangat mengkhawatirkan ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.
"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen," ujarnya sebagaimana diberitakan JPNN.
Jokowi sendiri saat kampanye Pilpres 2014 lalu menegaskan tidak akan utang ke luar negeri.
Post a Comment