Sebelum Ahok, Hakim Dwiarso Memvonis Bersalah Ganjar Pranowo
Harapan dan doa umat Islam agar terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum akhirnya terkabul. Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Siapakah sebenarnya sosok majelis hakim yang berani memenjarakan Ahok tersebut?
Namanya Dwiarso Budi Santiarto. Dia adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dwiarso sudah lebih dari setahun menjadi orang nomor satu di PN Jakut setelah pada 20 April 2017 lalu, surat mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung menempatkan Dwi mengemban tugas baru sebagai Ketua PN Jakarta Utara.
Sebelumnya, lelaki kelahiran 14 Maret 1962 itu menjabat Ketua PN Semarang. Di sana Dwi menjabat sejak 22 Agustus 2014. Ia dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Muhammad Daming Sanusi.
Saat bertugas di Semarang, ada beberapa kasus besar yang ditanganinya. Di antaranya yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah pada 2015. Dalam kasus ini, Dwi menyatakan Ganjar bersalah.
Perkembangan kasus itu pun sesuai vonis yang diberikan Dwi di pengadilan tingkat pertama. Pada November lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Ganjar Pranowo. Kabarnya Ganjar bakal melakukan upaya peninjauan kembali kasus sengketa lahan tersebut.
Selain Ganjar, Dwi juga menangani perkara korupsi mantan Bupati Karang Anyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Iriani terbukti bersalah dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008. Rina divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau dengan menjalani tiga bulan kurungan.
Hukuman Rina Iriani pun semakin berat di tingkat kasasi. Pada Oktober 2015, MA menolak permohonan kasasi Rina Iriani. Majelis menyatakan, Iriani terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan itu dan memperberat uang pengganti. Semula diminta membayar Rp7,87 miliar, MA memperberatnya menjadi Rp11,8 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Kini, Dwi kembali menunjukkan taring dan independensinya sebagai hakim. Dia memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. (Wyn/berbagai sumber)
Post a Comment