Hakim harus Vonis Maksimal Ahok, Ini Empat Alasannya!
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T Wahyudi melihat ada empat hal yang menjadi bukti kuat untuk memberikan vonis maksimal terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keempat hal itu sudah tampak jelas dan terang-benderang.
Pertama, adanya bukti beberapa versi rekaman video yang terbukti tidak direkayasa, jelas suaranya dan jelas gambarnya. Semua bukti telah diperiksa oleh ahli digital forensik Mabes Polri dan dinyatakan tidak ada pemotongan atau penyisipan.
“Dari bukti ini jelas Ahok adalah orang yang ada di dalam video tersebut dan redaksi pidatonya bisa terdengar jelas kata demi kata dan kalimat demi kalimat,” ujar Kris.
Kedua, kesaksian warga kepulauan seribu yang mengkonfirmasi bahwa benar Ahok menyampaikan pidato kontroversial tersebut sehingga mereka yang berada di lokasi merasa tersinggung. Kesaksian ini mematahkan pembelaan Ahok dan Penasehat Hukumnya yang mengklaim jika kasus ini hanya politisasi sebab warga Kepulauan Seribu sendiri tidak tersinggung dengan ucapan Ahok.
“Mereka berprogaganda seolah yang marah hanya para pelapor,” ucap dia.
Ketiga, pengakuan Ahok sendiri bahwa dia adalah orang yang ada dalam video tersebut dan apa yang dia ucapkan dalam video adalah benar adanya. Dalam hukum pidana, pengakuan terdakwa adalah salah satu bukti penting, apalagi Ahok dalam memberikan pengakuan tersebut didampingi oleh para penasehat hukumnya serta tidak dalam keadaan tertekan sama sekali.
Keempat, adanya sikap keagamaan MUI bahwa menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Sebagaimana kita tahu, tambah dia, bahwa selama ini MUI selalu menjadi rujukan hakim dalam memutus kasus-kasus penodaan agama.
Dia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara dapat menjadi penyelamat tegaknya hukum dan keadilan dalam kasus ini.
“Jangan ragu memberikan hukuman yang setimpal agar masyarakat tahu tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri ini,” kata dia seperti diwartakan Republika.. (Kur/Wajada)
Post a Comment