Header Ads

Bebasnya Ranu Alarm Peringatan Bagi Kepolisian

Ranu Muda berbaju hitam yang diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (31/5).






Ranu Muda Adi Nugroho, Wartawan Panjimas.com akhirnya dinyatakan
bebas oleh jaksa penuntut umum. Kabar ini sekaligus menjadi kabar buruk dan alarm peringatan bagi kepolisian.

Seperti diketahui, Ranu dipenjara selama enam bulan karena tuduhan perusakan Kafe Social Kitchen yang dilakukannya bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Putusan bebas Ranu ini berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/5/2017).

Keputusan ini menjadi alarm atau tanda bahaya bagi kepolisian. Mengapa? Kasus ini menunjukkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki kepolisian untuk menahan Ranu tidak cukup kuat sehingga akhirnya membuat Ranu terbukti tidak bersalah.





Polisi harus hati-hati dalam menangani kasus serupa karena saat ini banyak ulama dan aktivis Islam yang bernasib sama dengan Ranu. Ada Muhammad Al Khaththat yang dipenjara karena tuduhan makar. Ada Ust. Alvian Tanjung yang ditahan karena berceramah soal PKI. Lalu kasus yang menyedot perhatian yakni Habib Rizieq yang dijadikan tersangka.

Bisa jadi, Al Khaththat, Alvian Tanjung dan Habib Rizieq akan juga bebas seperti Ranu jika melihat kronologis kasus dan tuduhan yang diberikan. Karena itu, sebelum itu terjadi, pihak kepolisian harus berhati-hati agar tidak dipermalukan kembali oleh lembaga peradilan.






Diberdayakan oleh Blogger.