Header Ads

Video Jahatnya Sudutkan Umat Islam, ACTA Laporkan Ahok ke Polisi







Ahok kembali dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kali ini terkait dengan materi kampanyenya berupa video yang dinilai banyak kalangan sangat memprovokasi dan melecehkan umat Islam. Namun kali ini tak hanya Ahok, pasangannya di Pilgub DKI, Djarot Saiful Hidayat pun ikut dilaporkan.

Laporan ACTA terdaftar dengan nomor LP/379/IV/2017/Bareskrim tertanggal 10 April 2017. Adapun perwakilan ACTA yang melaporkan adalah Ronald Lazuardy. 
Anggota ACTA lainnya, Ali Lubis mengatakan video yang disebar melalui akun media sosial pribadi Ahok dan Djarot itu menyudutkan umat Islam.

"Video kampanye sangat menyudutkan umat Islam dan dapat menimbulkan kesan bahwa umat Islam adalah perusuh dan pembuat keonaran," kata Ali kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (10/4/17) malam sebagaimana dilansir detik.


Yang dilaporkan ACTA adalah potongan gambar di video itu yang menampilkan sosok-sosok berpeci hitam, berbaju putih dengan latar belakang spanduk bertuliskan kata-kata yang menyinggung SARA.

"Menurut kami kasus ini lebih parah dengan penodaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu. Banyak yang bilang video itu keterlalaun," ucap Ali. 

ACTA melengkapi laporan ini dengan barang bukti berupa file video iklan, tautan di akun facebook dan screen capture video tersebut di akun pribadi media sosial Ahok-Djarot. Sedangkan untuk dasar hukumnya, ACTA menduga Ahok-Djarot melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 





Sebelum ke Bareskrim, ACTA juga melaporkan Ahok ke Bawaslu RI terkait dengan video kampanye #BeragamItuAhokDjarot. Laporan tersebut diterima dengan nomor 0141 atas nama pelapor Novel Chaidar. ACTA menilai video tersebut melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yaitu dalam kampanye dilarang memuatkan unsur SARA.

Tanggapan netizen beragam atas langkah ACTA yang kembali melaporkan Ahok ini. Ada yang optimis namun ada juga yang pesimis.

“Resmi Basuki Tjahaya Purnama berstatus terlapor di Bareskrim POLRI..Kawal kasusnya,” tulis @RestySeterah.

“Kayak gak tau polisi jaman sekarang aja.. paling masuk tempat sampah tuh laporan, bener gak min @Div HumasPolri?” Tanya @blogkacang. (Eas/Wajada)








Diberdayakan oleh Blogger.