Jaksa Tuntut Ringan Ahok, KH Ma'ruf Amin: Itu Mendelegitimasi MUI, NU dan Muhammadiyah
Tuntutan sangat ringan jaksa penuntut umum kasus penistaan agama oleh Ahok membuat umat Islam kecewa dan meragukan independensi peradilan di negeri ini. Bagaimana dengan sikap MUI, organisasi ulama yang dulu mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu masuk kategori penistaan agama?
Ternyata MUI tetap pada pendiriannya, tetap tegas menyatakan bahwa Ahok menistakan agama Islam dan jaksa penuntut umum telah mendelegitimasi tiga lembaga keagamaan terbesar di Indonesia. Ketiganya adalah MUI, Nadhlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Hal ini dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf. Kyai Ma’ruf menilai jaksa penuntut umum (JPU) justru tak mempertimbangkan pendapat yang dikemukakan saksi ahli dari tiga organisasi itu saat sidang. Ia merasa heran lantaran jaksa malah mengambil pendapat yang berbeda dari yang disampaikan saksi ahli dari perwakilan tiga lembaga tersebut.
"Kalau tiga lembaga kredibel sudah menyatakan hal sama, tapi pendapat tidak diambil ya atas pendapat mana? Kalau gitu berarti (jaksa kasus Ahok) mendelegimitasi keberadaan MUI, NU, dan Muhammadiyah," katanya kepada wartawan dalam kunjungannya ke Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/4/17) seperti dikutip dari Republika.
Ia menjelaskan, MUI sudah menyatakan kasus Ahok masuk dalam kategori menghina Alquran dan ulama. Hal senada disampaikan oleh saksi ahli dari NU dan Muhammadiyah.
"Padahal MUI mengatakan itu menghina Alquran dan ulama, NU yang diwakili Miftahul Akhyar juga katakan hina Alquran, hina agama bahkan menyesatkan umat. Muhammadiyah nyatakan sama juga," katanya menegaskan.
Meski begitu, dia menyerahkan keputusan kepada ahli hukum karena menjadi wewenang mereka. Selain itu, ia merasa publik juga bisa menilai apakah keputusan sudah dirasa tepat atau tidak. "Itu urusan ahli hukum apakah sesuai hukum atau tidak dan kemudian pada publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak? Saya tidak katakan tidak adil," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hal ini disebutkan Ketua JPU Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan.
Sementara itu, pengacara muslim Mahendradatta mengatakan hakim bisa saja mengesampingkan tuntutan jaksa di kasus Ahok ini. “tidak ada satu aturan hukumpun yang mewajibkan hakim untuk taat pada tuntutan jaksa. Membebaskan boleh, menghukum lebih beratpun boleh,” kata Mahendradatta di akun twitternya, Rabu (26/4/17). (Eas/Wajada)
Post a Comment