Header Ads

KPUD Bolehkan Pemilih Tambahan Tanpa KK, Tim Anies: Ini Bahaya Sekali







Keputusan KPUD DKI Jakarta yang membolehkan pemilih tambahan bisa mengunakan hak pilih tanpa harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) saat memilih membuat banyak pihak khawatir. Hal ini karena  menjadikan peluang kecurangan semakin besar.

"Hati-hati KPU (DKI), ini bahaya sekali," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Muhammad Taufik di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Taufik yang juga Wakil ketua DPRD DKI itu mengatajan bahwa KK sangat dibutuhkan sebagai verifikasi untuk meminimalisir terjadinya kecurangan bagi pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan (DPTb). Jika kemudian KK tidak disertakan, maka ini akan berbahaya.

"Jadi KK itu sebagai rem kecurangan gitu lho, kalau tidak pakai gimana," ujar Taufik sebagaimana dilansir republika.co.id




Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua bahwa pemilih tambahan yang tidak mendapat surat undangan atau formulir C6 bisa menggunakan hak pilih dengan menbawa KTP-el saja atau surat keterangan pengganti (suket) saja tanpa membawa kartu keluarga (KK).

Taufik menambahkan, persoalan suket palsu di putaran pertama masih menjadi pekerjaan rumah. Dia mencontohkan timnya yang melaporkan lurah Kelapa Dua Wetan yang diduga mengeluarkan suket palsu saat putaran pertama. Hal itu menunjukkan kerawanan dari suket yang dimanfaatkan oknum tertentu.

Sebelumnya Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta M.Syarif meminta kepada KPUD DKI Jakarta untuk kembali ke peraturan yang sama dengan putaran pertama lalu terkait keputusan ini.

"KPUD bisa menjamin gak orang datang pakai KTP asli, siapa bisa menjamin," katanya. (Kur/Wajada)






Diberdayakan oleh Blogger.