Header Ads

Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Wakil Sekjen MUI: Jatuhnya Murtad







Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain memberikan tanggapan atas kesaksian Ahmad Ishomuddin. Menurutnya, pernyataan saksi ahli yang mengatakan ayat Al Maidah  ayat 51 sudah tidak berlaku lagi sama saja dengan murtad.

Hal ini disampaikan Tengku Zulkarnain dalam cuitan di akun twitternya.

@UstdzTengku: Percaya kepada Alquran adalah Rukun Iman yg Ketiga. Mengatakan Ada Ayat Alquran yg Zaman Ini Sdh "Expired" Menurut Aqidah Islam Jatuh MURTAD





Seperti diketahui, Ahmad Ishomuddin baru saja menjadi saksi ahli dalam sidang ke-15 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (21/3) di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan bahwa Al Maidah ayat 51 diturunkan pada saat perang sehingga tidak lagi relevan dengan zaman sekarang atau tidak berlaku lagi. Selain itu dia juga mengatakan bahwa makna auliya dalam Al Maidah ayat 51 adalah teman setia dan bukan pemimpin. (Wyn/Wajada)






Diberdayakan oleh Blogger.