Header Ads

Wahai Anakku, Maaf Ustadz harus Memukulmu!








Judul di atas tentu hal yang sangat asing bagi para praktisi pendidikan hari ini. Bahkan seolah mereka mengamini dan sepakat bahwa memukul walau dilakukan oleh ustadz atau guru merupakan perilaku terlarang dalam dunia pendidikan. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Ibnu khaldun dalam mukadimahnya menyampaikan yang pendidikannya keras dan kasar, akan menghilangkan kelapangan jiwa, melenyapkan semangat, menyebabkan kemalasan, mendorong untuk berdusta karena takut keras dan kasar dan mengajari untuk berlaku licik. Hingga hal ini menjadi kebiasaan dan akhlaknya.Kutipan di atas nampaknya sejalan dengan konsep pendidikan modern saat ini. Namun apakah maksud Ibnu kaldum dan konsep pendidikan modern saat ini sejalan dan beriringan?

Apa yang disampaikan Ibnu kaldun itu merupakan sanggahan dari konsep pendidikan barat saat zaman pertengahan atau kegelapan. Di mana  mereka memperlakukan anak-anak seperti binatang dan budak. Sementara islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dalam pendidikan. Pondasi kokohnya berasal dari surah An-Nahl ayat : 25.

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.





Dalam pendidikan Islam pendekatan lemah lembut itu diutamakan. Ketika nasehat belum mampu untuk meredam perilaku anak, hal lain yang bisa dilakukan dengan berpaling darinya, memberikan ekspresi yang menunjukan ketidaksenangan ataupun teguran lisan. Jika hal itu belum juga diindahkan, maka pukulan atau jeweran bukanlah larangan. Tentu dengan memperhatikan usia dan kaidahnya. Sebagaimana Rosulullah Salallahu ‘alaihi wassalam juga pernah menjewer Abdullah bin Busr dan Nu’man bin Basyir.

Bagi para ustadz atau pendidik, perhatikan benar maksud dari pemberian hukuman pada peserta didiknya. Jangan sampai ketika memberikan hukuman lepas dari semangat untuk perbaikan. Apalagi yang dominan justru hal lainnya. Jamal Abdurrahman dalam Athfalul muslimin Khaifa Robbahunum Nabiyyil Amin menyampaikan bahwa  “tujuan hukuman dalam pendidikan Islam adalah  memberikan arahan dan perbaikan. Bukan balas dendam dan pemuasan diri. Untuk itulah diperhatikan kebiasaan anak dan karakternya sebelum menghukumnya. Memotivasi anak untuk bisa memahami dan memperbaiki kesalahannya untuk kemudian kesalahan tersebut dimaafkan setelah diperbaiki.”

Maka tidak ada lagi keraguan bagi para pendidik untuk mengambil langkah yang dinilai tepat untuk memperbaiki adab para peserta didik. Bilapun suatu saat menjumpai kesalahan peserta didiknya yang mengharuskan memukulnya, tidak ada lagi kegamangan selagi diniatkan untuk mendidik agar lebih baik lagi.


Dhiyaa Uddin



Diberdayakan oleh Blogger.