Saksi Ahli dari PBNU: "Kata Membohongi Itu sudah Penistaan Agama"
Saksi Ahli dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), telak menyebut Basuki T Purnama alias Ahok melakukan penistaan agama.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang ke sebelas perkara penodaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.
"Di bagian itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," terang Miftachul dikutip viva.co.id
Kata bohong yang diucap oleh Ahok pada pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2017 silam termasuk sebagai maksud untuk menistakan. Sehingga jelas bahwa Ahok telah menghina ajaran Islam.
"Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat 'dibohongi pakai Alquran' ini," ungkapnya.
Post a Comment