Header Ads

Ahok harus Diberhentikan Sementara pada 12 Februari, Tapi Mendagri Ngotot Membelanya







Sedianya cuti Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 11 Februari 2017 nanti. Namun ia tidak bisa serta merta menduduki kembali jabatannya karena status terdakwa yang disandangnya.

Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena ancaman dari perkara penistaan agama mencapai maksimal 5 tahun penjara. Tetapi disayangkan, Kemendagri belum mengeluarkan keputusan.

Irman Putra Sidin, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa Ahok seharusnya diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya selesai.

"Soalnya, ia sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama," ungkapnya pada tempo.co

Jika pemerintah dalam hal ini Kemendagri tidak memberhentikan Ahok, maka pemerintah telah melanggar undang-undang yang menimbulkan guncangan ketidakpastian hukum. “Orang-orang akan banyak yang menggugat,” ujarnya lagi.

Hal senada diungkapkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Menurutnya, penonaktifan Ahok tak perlu menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.




"Yang menjadi dasar UU Nomor 23 pasal 83 ayat 1 itu bukan hukuman yang dituntutkan, yang dicantumkan dalam tuntutan JPU. Tetapi orang itu didakwa sudah di persidangan, dengan dakwaan perbuatan apa dan ancaman pidananya berapa," ungkapnya kepada republika.co.id

Sebenarnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah menjanjikan akan memberhentikan Ahok saat cutinya habis.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo kepada kompas.com di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, 2016 lalu.

Polemik pemberhentian Ahok mencuat karena kata-kata Tjahjo Kumolo yang akan menunggu seberapa besar tuntutan jaksa.

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017), seperti dikutip okezone.com

Hal ini yang disanggah Margarito Kamis, karena UU Nomor 23 tahun 2014 tidak menjadikan tuntutan JPU sebagai acuan, namun besaran maksimal sanksi dari kasus yang diperkarakan.



Diberdayakan oleh Blogger.