Pelapor Habieb Rizieq: Dari Pendeta hingga Hansip
Upaya untuk mengkriminalisasi Habieb Rizieq terus dilakukan. Kali ini yang melaporkan ulama kharismatik itu adalah Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung. Sang Pendeta Ibrahim akan melaporkan Habieb Rizieq ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi.
Ucapan yang diduga berisi ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di video Youtube. Pendeta asal Manado, Sulawesi Utara, berencana melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sekitar jam 11.00 WIB.
Pendeta Ibrahim akan datang dengan didampingi oleh tim pengacara seperti diberitakan suara.com
Bukan kali ini saja Habieb Rizieq dilaporkan. Sejak memimpin Aksi Bela Islam 212, sudah beberapa pihak yang mengadukannya ke penegak hukum. Ada Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih yang melaporkan Habieb Rizieq terkait logo palu arit di uang baru Rp 100.000. Dasar laporan mereka adalah video Youtube yang diunggah akun FPI TV pada 25 Desember 2016.
Kemudian, kasus dugaan penodaan agama Kristen yang laporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada Senin (26/12/2016), kemudian Student Peace Institute, pada Selasa (27/12). Barang bukti laporan mereka juga video ceramah Habieb Rizieq.
Habieb Rizieq juga dilaporkan oleh hansip bernama Eddy Soetono pada 12 Januari 2017. Dia melaporkan terkait pernyataan: jenderal otak hansip yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Selain itu, Habieb Rizieq juga terjerat kasus di Polda Jawa Barat karena diduga menghina Pancasila.
Salahkah publik jika mencium ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan FPI itu?
Post a Comment