Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ade Armando: Saya Bangga
Setelah dua tahun dilaporkan karena dugaan penistaan agama, akhirnya Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu apa tanggapannya?
"Saya bangga dijadiin tersangka penodaan agama, soalnya saya jadi sama kayak Pak Ahok, levelnya saya sama kayak Ahok," kata Ade Armando saat ditemui usai mengisi seminar di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu, 25 Januari 2017 seperti diberitakan viva.co.id
Ade mengaku tidak ingin berspekulasi terlalu jauh terkait kasus yang menjeratnya. Ia hanya berharap, proses hukum yang kini menjeratnya bisa berjalan sesuai rasa keadilan tanpa muatan politik.
"Kita lihat saja apa nanti yang akan dilakukan pihak kepolisian. Saya percaya proses hukum yang saya hadapi akan berjalan adil dengan objektif tanpa dipengaruhi kepentingan-kepentingan politik apapun,” ucapnya.
Lebih lanjut Ade pun menolak secara tegas jika dirinya harus meminta maaf. Sebab, menurutnya, apa yang ia sampaikan dengan menyebut 'Tuhan bukan orang Arab' adalah fakta.
"Saya tidak pernah merasa bersalah, saya tidak pernah menodai agama. Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Alquran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing, dan tidak hanya dengan satu langgam saja," tuturnya.
Ade pun yakin jika penetapan tersangka yang kini disandangnya sarat akan pengaruh pihak tertentu yang ingin membelenggu kritikannya di media sosial.
"Saya heran kenapa setelah dua tahun perkara ini diajukan tapi baru sekarang saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya curiga ada pihak-pihak yang mendesak yang mempengaruhi kepolisian agar saya ini jadi tersangka. Siapa pihak itu saya enggak tahu persis," katanya.
Ade dilaporkan pengguna Twitter bernama Johan Khan, @CepJohanke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2016, karena pernyataannya yang dianggap menistakan agama Islam.
Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataannya itu. Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Post a Comment