Header Ads

Ahmad Ishomuddin jadi Saksi Ahok, Pakar Hukum Pidana Tegas Katakan Unprofessional Conduct







Kesaksian Ahmad Ishomuddin dalam sidang ke-15 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (21/3),  memunculkan tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Ia heran dengan pernyataan Ishomuddin yang berbeda dengan ulama lainya dari MUI dan PBNU.

Dalam akun twitternya, Romli menuliskan ini:

@rajasundawiwaha: tdk etis jika MUI tlh mengeluarkan fatwa bahkan ketua MUI sdh bersaksi tp anggotanya berikan keterangan beda. Harusnya ybs mundur dr MUI

Lalu dia melanjutkan cuitannya:

@rajasundawiwaha: harusnya majelis kesampingkan saksi ahli agama MUI yg beda dr ketua nya tmsk "unprofessional conduct"





Seperti diketahui, Ahmad Ishomuddin menjadi saksi ahli meringankan Ahok. Di MUI ia menjadi wakil ketua Komisi Fatwa dan di PBNU sebagai Rais Syuriah. Ia menyatakan konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah penjelasan mengenai perang. Surat Al-Maidah ayat 51 menjelaskan tentang hubungan antara orang Islam dengan pemeluk agama lainnya saat perang fisik terjadi.

Ishomuddin juga menjelaskan makna "auliya" dalan surat Al-Maidah ayat 51 yang artinya teman setia. Dia tak sependapat dengan pernyataan, "memilih teman setia saja tidak boleh, apalagi memilih pemimpin dari pemeluk agama lain".

Pendapat ini berbeda dengan yang disampaikan KH Ma'ruf Amin dan ulama lainnya saat mereka menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok.







Diberdayakan oleh Blogger.